Iskan tiba-tiba keluar dari Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, karena permintaan Fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal tak diakomodir.
Yasonna menyentil sikap Fraksi PKS yang tiba-tiba tidak sepakat, tetapi ikut menandatangani beleid KUHP.
Baca juga: Yasonna: Pemerintah punya waktu 3 tahun sosialisasikan KUHP baru
"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen.
Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah cacatan yang logis.
"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," katanya.
DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.
"Setuju!," jawab peserta rapat paripurna.
Baca juga: Wamenkumham tegaskan pengesahan RKUHP tidak buru-buru
Baca juga: KSP: Pengesahan RUU KUHP langkah nyata reformasi hukum pidana
Baca juga: Yasonna siap sosialisasikan KUHP kepada aparat penegak hukum
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022